Photobucket
Photobucket
Photobucket

Protokol KyotoProtokol Kyoto
Protokol Kyoto adalah sebuah ratifikasi amandemen terhadap konvensi rangka kerja Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) tentang perubahan iklim dunia yang semakin memprihatinkan, melalui persetujuan UNFCC (United Nation Framework Convention on Climate Change).(http://www.answer.com, diakses pada 2 September 2007) Protokol Kyoto mulai dinegosiasikan pada bulan Desember 1997, kemudian dibuka penanda-tanganan pada 16 Maret 1998 dan kemudian ditutup pada 15 Maret 1999. Persetujuan ini resmi berlaku pada 16 Februari 2005 setelah ratifikasi resmi yang dilakukan oleh Rusia pada 18 Novemver 2004.
Ratifikasi Protokol Kyoto juga dijalankan untuk menindak-lanjuti konvensi-konvensi lingkungan hidup sebelumnya yang dinilai kurang efektif.
Ratifikasi Protokol Kyoto memang secara umum tidak mewajibkan negara-negara berkembang. Fakta ini didasari pada kenyataan bahwa negara berkembang bukanlah merupakan obyek utama atas polutan yang mencemari lingkungan hidup dunia. Protokol Kyoto sebagai instrumen perjanjian dunia telah diratifikasi oleh Pemerintah Indonesia pada Desember 1997, namun pembelajaran Protokol Kyoto oleh Pemerintah Indonesia sudah berlangsung sejak tahun 1990, kendati sebagai negara dunia ketiga (negara berkembang) keberadaan Indonesia tidak begitu signifikan untuk memberikan andil dalam agenda lingkungan hidup, terkait isu pemanasan global. Fakta ini berbeda dengan komunitas negara-negara maju yang sektor industrinya berperan memberikan dampak negatif terhadap kelestarian lingkungan hidup sehingga perlu dorongan lebih kuat untuk “mengharuskan” meratifikasi kesepakatan Protokol Kyoto.
Dengan diberlakukannya Protokol Kyoto, maka terdapat eberapa ketentuan untuk menurunkan emisi gas adalah tujuan dari Protokol Kyoto yang mengkiat negara-negara yang ikut serta meratifikasi. Sesuai dengan pasal 3, Protokol Kyoto mempunyai target dan beberapa implikasi sebagai berikut :
1. Mengikat secara hukum (legally binding).
2. Adanya periode komitmen (commitment period).
3. Digunakannya rosot (sink) untuk mencapai target.
4. Adanya jatah emisi (assigned amount) setiap pihak Annex Pertama.
5. Dimasukannya enam jenis gas yang mengakibatkan efek Gas Rumah Kaca (basket of gases).( Suara Merdeka, 16 Februari 2005)

Sumber Bacaan: Panji H dan Valhan R, Protokol Kyoto dan Implentasinya, makalah PNMHII, 2003
Murdiyarso, Daniel, Protokol Kyoto: Implikasinya bagi Negara Berkembang, Penerbit Buku Kompas, Jakarta, 2003.
“Protokol Kyoto”, http://www.answer.com, diakses pada 2 September 2007.
“Pemberlakuan Protokol Kyoto : Antara Kenyataan dan Harapan”, Suara Merdeka, 16 Februari 2005.


image from: www.vhrmedia.com




:::Email::: forumskripsi@gmail.com :::Yahoo id::: ForumSkripsi.com :::Contact Person::: diskusiskripsi