Photobucket
Photobucket
Photobucket

DAMPAK PEMANASAN YG TELAH TERJADI
DAMPAK PEMANASAN YG TELAH TERJADI
Beberapa dampak pembahan iklim yang terjadi antara lain, kenaikan permukaan laut, pergeseran garis pantai, musim kemarau yang semakin panjang, serta periode musim hujan yang pendek namun intensitasnya semakin tinggi. Ini merupakan fenomena meningkatnya konsentrasi gas rumah kaca di atmosfer yang disebabkan oleh aktivitas manusia, perubahan tata guna lahan dan kehutanan, serta pertanian dan peternakan. Akibat dari pemanasan global dan perubahan iklim, maka terjadi kenaikan suhu, mencairnya es di kutub, meningkatnya permukaan laut, bergesernya garis pantai, panjangnya musim kemarau, dan lain-lain.(“Korban Perubahan Iklim”, http://www.pelangi.or.id, diakses pada 16 Maret 2007)
Secara lambat-laun namun pasti akan terjadi perubahan suhu rata-rata akan naik 1-3,5 derajat celcius pada tahun 2100 dan kenaikan permukaan laut akan naik antara 15-95 sentimeter atau sekitar satu meter pada tahun 2100.( Daniel Murdiyarso, Konvensi Perubahan Iklim, Penerbit Buku Kompas, Jakarta, 2003, hal.72.) Dari perhitungan tersebut akan memberikan dampak langsung pada aspek sosial-ekonomi, ekologi dan kesehatan manusia, akibat kenaikan permukaan laut hampir satu meter akan menenggelamkan 80 persen pantai pasir seperti yang terjadi di Jepang, sejumlah pulau kecil di Kawasan Pasifik, Tuvalu yang merupakan salah satu negara kecil di Pasifik telah mengalami dampak dari pemanasan global. Sekitar 25 persen wilayah negara tersebut sudah tenggelam dan 80 persen cadangan air tawarnya tercemar intrusi air laut, dan tiap tahunnya pemerintah negara tersebut mengungsikan sebagian dari 10.000 penduduknya ke Selandia Baru negara tetangganya dan tenggelamnya sejumlah pulau kecil kepulauan seribu di Indonesia.(“Kalangan Industri AS Dukung Protokol Kyoto”, http://www.bisnis.com, diakses pada 22 Februari 2007)
Salah satu masalah lingkungan hidup-pemanasan global menjadi pembahasan pada pertemuan di Montreal, September 1988. Pertemuan ini menghasilkan Protokol Montreal yang bertujuan untuk mengurangi produksi CFC’s di negara-negara industri sampai setengahnya pada tahun 2000 dari tingkat produksi dan pemakaian mereka pada tahun 1986. Melalui konferensi tentang lingkungan dan pembangunan atau UNCED (United Conference on Environmental and Development) di Rio de Jeneiro, Brazil menghasilkan Konvensi Perubahan Iklim (Convention on Climate Change).
Dalam menindak-lanjuti setiap pertemuan yang diselenggarakan, ternyata tahun 1992, tingkat emisi negara industri maju tetap tidak bisa diturunkan malah cenderung naik maka, pada bulan Desember 1997 berlangsung COP-3 di Kyoto, Jepang. Pertemuan yang menghasilkan traktat Protokol Kyoto ini, bertujuan dengan setiap negara maju diharuskan menurunkan emisi CO² dan gas rumah kaca (N2O, CH4, HFC, PFC dan SF6) rata-rata sebesar 5,2 persen dari tingkatan emisi 1990.(Indra Ismawan, Resiko Ekologis di Balik Pertumbuhan Ekonomi, Media Pressindo, Yogyakarta, 1990, hal.129-130.)
Protokol Kyoto sebagai suatu instrumen hukum (legal instrument) yang dirancang untuk konsentrasi gas rumah kaca sehingga tidak mengganggu kestabilan iklim bumi tepatnya pada tanggal 16 Maret 1998 ditandatangani oleh negara-negara yang meratifikasinya.( Daniel Murdiyarso, Protokol Kyoto: Implikasinya bagi Negara Berkembang, Penerbit Buku Kompas, Jakarta, 2003, hal.8.) Protokol Kyoto akhirnya resmi berkekuatan hukum secara Internasional tepat pada 16 Februari 2005, setelah melewati berbagai negosiasi yang alot dan cukup panjang sejak 1997.(Ibid)
Secara umum negara-negara yang meratifikasi Protokol Kyoto dapat dibedakan menjadi dunia yang dapat dikategorikan menjadi dua yaitu Annex 1 (kelompok negara-negara industri maju) dan Non-Annex (kelompok negara berkembang). Para pendukung traktat menandatangani Protokol Kyoto dengan jumlah negara sebanyak 122 negara, yang terdiri dari 90 negara berkategori berkembang-miskin dan 32 negara maju (negara industri).( “The Profile of Protocol Kyoto”, http://www.wikipedia.org, diakses pada 4 Juni 2007) Langkah tersebut merupakan wujud dalam mereduksi pemanasan global pada sejumlah negara maju.
Gas-gas yang sering disebut sebagai gas rumah kaca ini memanaskan bumi melalui aktivitas pembakaran bahan bakar fosil di pusat pembangkit tenaga listrik, pabrik, dan kendaraan. Wujudnya adalah karbondioksida dan lima gas lain yang pada akhirnya disepakati melalui Protokol Kyoto agar negara industri mengurangi emisi 5,2 persen dalam periode 2008-2012 dari tingkat emisi pada dekade 1990.

Sumber Bacaan: (Panji H dan Valhan R, Protokol Kyoto dan Implementasinya, Makalah PNHII, Bandung, 2003, hal. 3.)
“Pemanasan Global : Bencana di Musim Panas”, Media Indonesia, 3 September 2007.
“Pemanasan Global : Dunia Akan Semakin Terancam Tenggelam”, http://www.bbc.co.uk., diakses pada 30 Agustus 2007.
“Mencegah Bumi Tidak Tenggalam”, http://www.conservation.or.id, diakses 2 September 2007.
“Dunia Terancam Karena Pemanasan Global”, http://www.voanews.com/news.html., diakses pada 27 Agustus 2007.
“Korban Perubahan Iklim”, http://www.pelangi.or.id., diakses pada 16 Maret 2007.



image frome: google.com, www.pu.go.id,
www.ppigroningen.nl


:::Email::: forumskripsi@gmail.com :::Yahoo id::: ForumSkripsi.com :::Contact Person::: diskusiskripsi