Photobucket
Photobucket
Photobucket

Peran aktif Indonesia menyikapi isu Pemanasan GlobalPeran aktif Indonesia menyikapi isu Pemanasan Global
Maraknya isu pemanasan global membuat Pemerintah Indonesia mengambil langkah untuk ikut berperan aktif dalam menjaga kelesatrian lingkungan hidup dunia dengan meratifikasi Protokol Kyoto. Proses ratifikasi Protokol Kyoto oleh Pemerintah Indonesia dijalankan oleh Kementrian Lingkungan Hidup (KLH) sebagai national focal point untuk isu perubahan iklim sudah membuat draft undang-undang untuk ratifikasi dan sudah disampaikan ke DPR dan Presiden. Sumber dari KLH menyebutkan bahwa status terakhir menunggu persetujuan dari Presiden dan lalu memulai proses di DPR.(Ratifikasi Indonesia”, http://www.pelangi.or.id, diakses pada 2 September 2007.)
Tokoh Paulus Agus Winarso, yang terlibat dalam proses ratifikasi Protokol Kyoto yang dimotori oleh KLH, dalam sebuah presentasi di KLH pada tanggal 9 April 2003, mengatakan bahwa ada 10 tahap yang harus dilakukan dalam meratifikasi:
1. Kementrian Lingkungan Hidup engajukan Inisiatif Ratifikasi Protokol Kyoto kepada Presiden melalui Departemen Luar Negeri.
2. Kementrian Lingkungan Hidup Pembentukan Komite Inter Departemen (bagi departemen-departemen yang terkait dengan ratifikasi Protokol Kyoto).
3. Komite Inter Departemen akan membuat RUU Ratifikasi Protokol Kyoto untuk kemudian diserahkan ke KLH.
4. Kementrian Lingkungan Hidup menyerahkan RUU ke Departemen Luar Negeri dan Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia dan institusi lainnya untuk mendapatkan input serta persetujuan.
5. Kementrian Lingkungan Hidup menyerahkan RUU yang sudah disempurnakan ke Sekretariat Negara melalui Departemen Luar Negeri.
6. Sekretariat Negara menyerahkan RUU ke Presiden
7. Sekretariat Negara menyiapkan pesan/pidato Presiden untuk DPR.
8. DPR memproses draft Rancangan Undang-undang.
9. Sekretariat Negara menyampaikan RUU untuk dimintai persetujuan Presiden.
10. Ratifikasi Protokol Kyoto dikeluarkan oleh Presiden.
Beberapa perkembangan yang sudah dilalui antara lain:
1. Naskah akademis untuk Ratifikasi Protokol Kyoto sudah dihasilkan. Naskah akademis ini yang memberikan penjelasan mengenai argumentasi bagi Indonesia untuk meratifikasi.
2. Komite Nasional Perubahan Iklim dan tim teknisnya sedang direaktivasi lagi oleh KLH
3. Penyusunan rancangan Kepmen untuk pengesahan Komite Nasional Perubahan Iklim yang baru
4. Proses administratif untuk mendapatkan Persetujuan Presiden untuk Inisiatif (masih diproses di Sekretariat Negara, per 4 Maret 2003)
5. Meningkatkan pemahaman para anggota DPR mengenai isu-isu yang terkait dengen Protokol Kyoto melalui hearing antara KLH dengan DPR
6. Meningkatkan pemahaman publik mengenai isu-isu yang terkait dengan Protokol Kyoto melalui pertemuan dengan wartawan dan artikel-artikel atau informasi publik lainnya
Kementrian Lingkungan Hidup Indonesia juga masih merencanakan untuk meningkatkan lagi pemahaman publik melalui media akan dampak yang akan terjadi akibat peristiwa iklim yang ekstrim di Indonesia, melakukan kampanye publik dan juga lebih meningkatkan lagi pemahaman para anggota legislatif untuk isu perubahan iklim.

image from:www.suarapembaruan.com



:::Email::: forumskripsi@gmail.com :::Yahoo id::: ForumSkripsi.com :::Contact Person::: diskusiskripsi