Photobucket
Photobucket
Photobucket

KTT BumiKTT Bumi (langkah awal mengatasi GLOBAL WARMING)
Dalam KTT Bumi, langkah pertama yang harus dilakukan untuk mengurangi pemanasan global saat ini adalah menyangkut bagaimana agar konsentrasi Gas Rumah Kaca dapat dikurangi dan distabilkan, sehingga sistem iklim di bumi tidak terganggu dan tidak terus memburuk. Hal inilah yang menjadi salah satu problematika utama bagi KTT Bumi di Brazilia.
Para wakil pemerintah dari berbagai negara lalu membentuk pertemuan untuk melakukan pembicaraan tentang isu ini. Setelah melalui proses yang panjang, kerangka PBB mengenai perubahan iklim atau UNFCCC diterima secara universal sebagai komitmen politik internasional tentang perubahan iklim pada KTT Bumi tentang lingkungan hidup dan pembangunan di Rio de Jeneiro, Brasil, tahun 1992.( Daniel Murdiyarso, Sepuluh Tahun Perjalanan Negosiasi Konvensi Perubahan Iklim, Jakarta, Kompas Media Nusantara, 2003, hal.23.) Tujuan utama dari konvensi ini adalah untuk menstabilkan konsentrasi GRK di atmosfir pada tingkat tertentu dari kegiatan manusia yang membahayakan sistem iklim.
Konvensi perubahan menetapkan kesetaraan dan kehati-hatian sebagai dasar dari kebijakan yang dibuat dalam konvensi ini. Sesuai dalam pasal 3 yaitu setiap pihak memiliki tanggung jawab umum yang sama, namun secara khusus harus diibedakan sesuai dengan kemampuannya (common but differentiated responsibilities). Untuk itu setiap negara memiliki tanggung jawab yang lebih dengan menunjukkan sikap dalam mencegah, meminimumkan, dan mengantisipasi dampak dari perubahan iklim.
Dalam proses konvensi perubahan iklim tersebut, diperlukan aturan atau kesepakatan bersama. Dalam hal ini, negara-negara peserta konvensi membuat suatu kebijakan bersama yang harus dipatuhi. Kebijakan tersebut adalah :
1. Melakukan inventarisasi emisi GRK dan penyerapannya secara nasional.
2. Menyempurnakan program-program nasional dan regional yang terkait dengan cara-cara melakukan mitigasi dan memberikan fasilitas adaptasi terhadap perubahan iklim.
3. Mengupayakan pengelolaan hutan secara berkelanjutan sebagai upaya memelihara penurunan dan cadangan karbon.
4. Melakukan kerjasama dalam rangka adaptasi
5. Mengintegrasikan pertimbangan iklim dalam pengambilan kebijakan di semua bidang dan kerjasama internasional pada kegiatan yang terkait.
Negara-negara yang ikut dalam konvensi perubahan iklim dikelompokan dalam Annex I dan Annex II. Annex I terdiri dari 41 negara yang terdiri dari 24 negara OECD ditambah dengan negara-negara Eropa Timur yang ekonominya sedang dalam transisi. Sedangkan Annex II adalah 24 negara OECD saja, yang ekonominya sudah maju. Dalam konvensi perubahan iklim negara-negara berkembang masuk dalam non-Annex I.( OECD (Organitation of Economic Cooperation and Development) adalah negara-negara industri yang memasukkan Korea dan Meksiko sebagai anggota baru. (Microsoft Encarta Dictionary, 2005.)

Sumber Bacaan: Murdiyarso, Daniel, Sepuluh Tahun Perjalanan Negosiasi Konvensi Perubahan Iklim, Jakarta, Kompas Media Nusantara, 2003.

image from:
www.cic.mofcom.gov.cn, google.com






:::Email::: forumskripsi@gmail.com :::Yahoo id::: ForumSkripsi.com :::Contact Person::: diskusiskripsi