Photobucket
Photobucket
Photobucket


“BENANG MERAH” PROTOKOL KYOTO BAGI INDONESIA, kaitanya dengan GLOBAL WARMING

Keberadaan Protokol Kyoto diharapkan akan dapat mendukung paling tidak tiga agenda yaitu mendukung pelestarian lingkungan hidup, melindungi keutuhan wilayah dan melindungsi sektor agraris. Apabila dikaitakan dengan sistem legislasi perundang-undangan Indoneia, butir-butir Protokol Kyoto pada dasarnya memiliki persamaan (koherens), salah satu ketentuan Undang-Undang Indonesia yang paling memiliki kesesuain dengan Protokol Kyoto adalah Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 1997 Tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup yang tertuang dalam Lembaran Negara. Disamping dalam mendukung kepentingan dalam negeri, keikutsertaan Indonesia dalam meratifikasi Protokol Kyoto juga difungsikan untuk mendukung agenda-agenda internasional.
Keuntungan Indonesia dalam ikut meratifikasi Protokol Kyoto dalam konteks internasional adalah dapat menumbuhkan sikap kebersamaan dan solidaritas, terhadap sesama negara miskin dan berkembang. Isu mengenai penjajahan gaya baru (neo imperialisme) pada dekade tahun 2000-an ini memang telah menajdi isu yang mengemuka. Pengkategorian negara-negara dunia yaitu kelompok G-8, G-7 dan G-88 merupakan indikasi bahwa sebenarnya terdapat celah (gap) dan kesenjangan antara negara-negara maju dan berkembang-miskin.
Keberadaan Protokol Kyoto yang telah diratifikasi oleh sebagian besar negara berkembang-miskin, dapat mengobarkan kembali semangat Dasasila Bandung dan Semangat Gerakan Non-Blok. Hal ini untuk membangun sebuah solidaritas negara berkembang-miskin dalam melawan dominasi negara maju.
Kepentingan dan motivasi lainnya bagi Indonesia dalam meratifikasi Protokol Kyoto adalah untuk mendukung agenda internasional, antara lain membendung neo-imperialisme negara-negara barat, sekaligus membendung pengaruh buruk liberalisme-kapitalisme. Hal ini merupakan sebuah hal yang tidak bisa dikesampingkan karena kebaradaan perpanjangan tangan (second hand) negara-negara industri, antara lain melalui perusahaan transnasional (MNC, multinational corporations) ataupun melalui investasi langsung (FDI, foreign direct investment) telah banyak merugikan kepentingan negara-negara berkembang.

Sumber Bacaan: “Indonesia Akan Ratifikasi Protokol Kyoto”, http://www.kompas.com., diakses pada 4 Juni 2007.
img;
www.klimastaffel.de




:::Email::: forumskripsi@gmail.com :::Yahoo id::: ForumSkripsi.com :::Contact Person::: diskusiskripsi