Photobucket
Photobucket
Photobucket

INDONESIA MERATIFIKASI PROTOKOL KYOTO (terkait GLOBAL WARMING)
Proses Indonesia dalam meratifikasi Protokol Kyoto bermula dari semakin turunnya kualitas lingkungan dunia akibat pemanasan global. Bahkan kenyataan ini diperparah dengan semakin naiknya tingkat permukaan air laut akibat mencairnya kutub es di Antartika dan wilayah lainnya didunia akibat pemanasan global yang berakibat pada hilangnya pulau-pulau kecil di dunia, sekaligus hilangnya sebagian daratan di beberapa negara dunia di bagian pesisir.
Sebagai salah satu negara kepulauan, Indonesia tentunya memandang strategis terhadap Protokol Kyoto untuk melindungi pulau-pulau dari ancaman tenggelam akibat bahaya pemanasan global. Pemerintah Indonesia menanda-tangani Protokol Kyoto tahun 1997 setelah sebelumnya dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Komisi I. Proses ratifikasi Protokol Kyoto oleh Pemerintah Indonesia mulai dibahas pada tahun 1990 dimana pada tahun ini isu tentang pemanasan global menjadi isu sentral internasional yang mengemuka, sedangkan hingga tahun 1997 (7 tahun) merupakan masa pembelajaran dari Pemerintah Indonesia.
Pada saat sebelum masuk dalam penggodokan di DPR, isu mengenai pemanasan global dibahas dalam level menteri. Agenda lingkungan hidup yaitu pemanasan global pertama kali dibahas dalam Departemen Lingkungan Hidup, pada saat itu Deputi Menteri Lingkungan Hidup Kajian Lingkungan Internasional Inar Ichasana Ishak mulai membahas kasus pemanasan global, yang pada akhirnya disetujui. Dengan ratifikasi Indonesia dalam Protokol Kyoto berarti Indonesia telah menjadi negara ke-123 yang meratifikasi Protokol Kyoto.
Dengan diratifikasinya Protokol Kyoto oleh Pemerintah Indonesia, maka akan turut berperan juga dalam mengeliminasi pemasanan global yang mengakibatkan semakin mengecilnya daratan pesisir, bahkan hingga memicu hilangnya pulau-pulau akibat naiknya air laut. Menurut tokoh politik internasional dalam bukunya “Politic Among Nations” kepentingan hakiki negara adalah melindungi segenap warga negaranya dan melindungi kadaulatan wilayah, sehingga dengan keikutsertaan Indonesia dalam meratifikasi Protokol Kyoto maka dapat mendukung perlindungan pulau-pulau Indonesia.

Sumer Bacaan: Panji H dan Valhan R, Protokol Kyoto dan Implementasinya, Makalah PNHII, Bandung, 2003.
Murdiyarso, Daniel, Sepuluh Tahun Perjalanan Negosiasi Konvensi Perubahan Iklim, Jakarta, Kompas Media Nusantara, 2003.
“Ratifikasi Indonesia”, http://www.pelangi.or.id, diakses pada 2 September 2007.

“Kyoto Now”, http://www.rso.cornell.edu, diakses pada 25 Juli 2006.
“Indonesia Akan Ratifikasi Protokol Kyoto”, http://www.kompas.com., diakses pada 4 Juni 2007

image from: google.com, www.ri.go.id





:::Email::: forumskripsi@gmail.com :::Yahoo id::: ForumSkripsi.com :::Contact Person::: diskusiskripsi